Kamis, 14 Februari 2013

Temu Minapolitan


Kegiatan Temu Minapolitan
Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara
 Tahun 2012

Dalam rangka untuk meningkatkan dan mensinergikan dukungan baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten dan Kota), swasta, akademisi maupun stakeholder terkait untuk pengembangan kawasan minapolitan, tahun 2012, telah dilaksanakan Kegiatan Temu Minapolitan P2HP pada Tanggal 20-21 Desember 2012 di Hotel Boulevard, Ternate.

Kegiatan Temu Minapolitan dibuka oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara dan dihadiri oleh 35 peserta, yang terdiri dari: Peserta dari Kabupaten/Kota sebagai penetapan kawasan Minapolitan (Kab. Halmahera Selatan, Kab. Kepulauan Sula, Kab.Pulau Morotai dan Kota Ternate), Stakeholder terkait, Akademisi dan Pelaku Usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan.

Setelah mencermati dan memperhatikan: (1)  Arahan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara;  (2)  Pemaparan dari:
a.    Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Halmahera Selatan;
b.    Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kepulauan Sula;
c.    Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Pulau Morotai dan
d.    Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Ternate;

Maka dapat dirumuskan hal-hal sebagai beikut;
EVALUASI PELAKSANAAN :
  • Belum optimalnya Kegiatan Koordinasi Penyelarasan dan Pengintegrasian Pengembangan Kawasan Minapolitan di Provinsi Maluku Utara;
  • Beberapa kendala/faktor penyebab yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut adalah : (a) Kurangnya koordinasi antara pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota; (b)Belum tersosialisasinya secara menyeluruh baik di tingkat Provinsi malupun Kabupaten/Kota; (c) Dari 5 Kawasan Minapolitan yang ditetapkan dalam Kepmen No.32 Tahun 2010 tentang Penettapan Kawasan Minapolitan, hanya Kota Ternate yang telah menyusun Master Plan Minapolitan, sedangkan Kabupaten lainnya belum menyelesaikan penyusunan Master Plan tersebut; (d)Kurangnya penguatan dan pengawasan kelembagaan/sumber daya manusia yang kompeten; (e)Perlunya peningkatan pengembangan unit-unit pengolahan atau potensi pengembangannya; (7)Kurangnya penguatan modal kerja dan investasi pelaku usaha.

UPAYA TINDAK LANJUT :
Upaya yang perlu dilakukan untuk mensinergikan program MInapolitan adalah : (a)Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota; (b)Melaksanakan sosisalisasi Program MInapolitan secara menyeluruh antara Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pemerintah Provinsi dan Kab/Kota serta instansi terkait; (c)Mendorong penyelesaian penyusunan Master plan Minapolitan untuk Kabupaten yang belum menyelesaikannya; (d)Meningkatkan peranan Pemerintah Provinsi untuk melakukan pembinaan melalui koordinasi penyelarasan dan pengintegrasian program minapolitan antar Kab/kota; (e)Peningkatan pengembangan unit-unit pengolahan dan penguatan lembaga serta SDMnya; Dan (f)Perlunya penguatan modal kerja dan investasi pelaku usaha.

Demikian hasil rumusan ini dibuat untuk dapat dipedomani dalam pelaksanaan kegiatan/program pengembangan Minapolitan P2HP di Pusat dan Daerah.

Ternate, 21 Desember 2012
Tim Perumus
(DKP.Provinsi Maluku Utara Dan DKP.Kabupaten/Kota) 



Bahwa dari hasil pertemuan Kegiatan Temu Minapolitan tersebut, terkait evaluasi Implementasi Program Minapolitan diarahkan pada Daerah Kabupaten/Kota (Sesuai Kepmen Penetapan Kawasan Minapolitan) yang belum menyiapkan persyaratan administrasi untuk segera direalisasikan.

Mengingat pentingnya Program Minapolitan, Kabupaten Kepulauan Sula sebagai Daerah Penetapan Kawasan Minapolitan, melalui Instansi Teknis Pelaksanaan yaitu Dinas Kelautan Dan Perikanan, Saat ini telah menyiapakan beberapa Administrasi Pendukung yang merupakan persyaratan penting yaitu :
1). SK.Penetapan Kawasan
2). SK.Penetapan POKJA
3). RPIJM
4). Masterplan Minapolitan. 
Dari persyaratan tersebut diatas telah disiapkan, tinggal menungguh hasil Presentase Konsep Masterplan Minapolitannya melalui Forum Sosialiasasi dengan melibatkan semua stakholder. Dipastikan sebelum Bulan Mei sesuai Surat Arahan dari Kementerian Kelautan Dan Perikanan akan rampung dan kemudian disampaikan Ke Pusat (KKP-RI), selanjutnya akan dilaksanakannya  koordinasi Tingkat Provinsi Maluku Utara.