Kegiatan Temu
Minapolitan
Pengolahan
dan Pemasaran Hasil Perikanan
Dinas
Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara
Tahun 2012
Dalam rangka untuk meningkatkan dan
mensinergikan dukungan baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah (Provinsi,
Kabupaten dan Kota), swasta, akademisi maupun stakeholder terkait untuk
pengembangan kawasan minapolitan, tahun 2012, telah dilaksanakan Kegiatan Temu
Minapolitan P2HP pada Tanggal 20-21 Desember 2012 di Hotel Boulevard,
Ternate.
Kegiatan Temu
Minapolitan dibuka oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku
Utara dan dihadiri oleh 35 peserta, yang terdiri dari: Peserta dari
Kabupaten/Kota sebagai penetapan kawasan Minapolitan (Kab. Halmahera Selatan,
Kab. Kepulauan Sula, Kab.Pulau Morotai dan Kota Ternate), Stakeholder
terkait, Akademisi dan Pelaku Usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan.
Setelah
mencermati dan memperhatikan: (1) Arahan Kepala Dinas Kelautan dan
Perikanan Provinsi Maluku Utara; (2)
Pemaparan dari:
a. Kepala Dinas
Kelautan dan Perikanan Kab. Halmahera Selatan;
b. Kepala Dinas
Kelautan dan Perikanan Kab. Kepulauan Sula;
c. Kepala Dinas
Kelautan dan Perikanan Kab. Pulau Morotai dan
d. Kepala Dinas
Kelautan dan Perikanan Kota Ternate;
Maka dapat
dirumuskan hal-hal sebagai beikut;
EVALUASI PELAKSANAAN
:
- Belum optimalnya Kegiatan Koordinasi Penyelarasan dan Pengintegrasian Pengembangan Kawasan Minapolitan di Provinsi Maluku Utara;
- Beberapa kendala/faktor penyebab yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut adalah : (a) Kurangnya koordinasi antara pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota; (b)Belum tersosialisasinya secara menyeluruh baik di tingkat Provinsi malupun Kabupaten/Kota; (c) Dari 5 Kawasan Minapolitan yang ditetapkan dalam Kepmen No.32 Tahun 2010 tentang Penettapan Kawasan Minapolitan, hanya Kota Ternate yang telah menyusun Master Plan Minapolitan, sedangkan Kabupaten lainnya belum menyelesaikan penyusunan Master Plan tersebut; (d)Kurangnya penguatan dan pengawasan kelembagaan/sumber daya manusia yang kompeten; (e)Perlunya peningkatan pengembangan unit-unit pengolahan atau potensi pengembangannya; (7)Kurangnya penguatan modal kerja dan investasi pelaku usaha.
UPAYA TINDAK LANJUT
:
Upaya yang
perlu dilakukan untuk mensinergikan program MInapolitan adalah : (a)Pembentukan
Kelompok Kerja (Pokja) di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota; (b)Melaksanakan
sosisalisasi Program MInapolitan secara menyeluruh antara Kementrian Kelautan
dan Perikanan (KKP), Pemerintah Provinsi dan Kab/Kota serta instansi terkait; (c)Mendorong
penyelesaian penyusunan Master plan Minapolitan untuk Kabupaten yang belum
menyelesaikannya; (d)Meningkatkan peranan Pemerintah Provinsi untuk melakukan
pembinaan melalui koordinasi penyelarasan dan pengintegrasian program
minapolitan antar Kab/kota; (e)Peningkatan pengembangan unit-unit pengolahan
dan penguatan lembaga serta SDMnya; Dan (f)Perlunya penguatan modal kerja dan
investasi pelaku usaha.
Demikian hasil
rumusan ini dibuat untuk dapat dipedomani dalam pelaksanaan kegiatan/program
pengembangan Minapolitan P2HP di Pusat dan Daerah.
Ternate, 21 Desember
2012
Tim Perumus
(DKP.Provinsi Maluku Utara Dan DKP.Kabupaten/Kota)
Bahwa
dari hasil pertemuan Kegiatan Temu Minapolitan tersebut, terkait
evaluasi Implementasi Program Minapolitan diarahkan pada Daerah
Kabupaten/Kota (Sesuai Kepmen Penetapan Kawasan Minapolitan) yang belum
menyiapkan persyaratan administrasi untuk segera direalisasikan.
Mengingat
pentingnya Program Minapolitan, Kabupaten Kepulauan Sula sebagai Daerah
Penetapan Kawasan Minapolitan, melalui Instansi Teknis Pelaksanaan
yaitu Dinas Kelautan Dan Perikanan, Saat ini telah menyiapakan beberapa
Administrasi Pendukung yang merupakan persyaratan penting yaitu :
1). SK.Penetapan Kawasan
2). SK.Penetapan POKJA
3). RPIJM
4). Masterplan Minapolitan.
Dari
persyaratan tersebut diatas telah disiapkan, tinggal menungguh hasil
Presentase Konsep Masterplan Minapolitannya melalui Forum Sosialiasasi
dengan melibatkan semua stakholder. Dipastikan sebelum Bulan Mei sesuai
Surat Arahan dari Kementerian Kelautan Dan Perikanan akan rampung dan
kemudian disampaikan Ke Pusat (KKP-RI), selanjutnya akan
dilaksanakannya koordinasi Tingkat Provinsi Maluku Utara.